NGAWI, MEDIA PROGIB NUSANTARA — Komitmen memperjuangkan akses keadilan bagi masyarakat kurang mampu terus ditunjukkan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PROGIB DPC Kabupaten Ngawi. Melalui pendampingan hukum, LBH PROGIB mengawal perkara seorang warga berinisial JS yang menjalani proses peradilan dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan di Pengadilan Negeri Ngawi.
Pendampingan tersebut menjadi bagian dari upaya PROGIB untuk membantu masyarakat yang memiliki keterbatasan ekonomi agar tetap mendapatkan akses terhadap pembelaan hukum dan proses peradilan yang adil.
Selisih Kerugian Rp18 Juta Menjadi Sorotan
Berdasarkan dokumen pendampingan yang diterima, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwakan nilai kerugian sebesar Rp62,5 juta dan menuntut JS dengan pidana penjara selama dua tahun.
Dalam uraian dokumen tersebut, nilai kerugian yang disebut terungkap melalui pemeriksaan persidangan adalah Rp44,5 juta. Angka tersebut memiliki selisih Rp18 juta dari nilai kerugian yang tercantum dalam dakwaan.
Majelis hakim kemudian menjatuhkan vonis pidana penjara selama satu tahun sepuluh bulan kepada JS.
Perbedaan nilai kerugian tersebut menjadi salah satu poin yang disoroti tim penasihat hukum LBH PROGIB DPC Ngawi dalam menilai putusan pengadilan.
Tim Penasihat Hukum Menilai Hukuman Perlu Dipertimbangkan Kembali
Tim penasihat hukum LBH PROGIB DPC Ngawi menyayangkan putusan tersebut. Mereka menilai bahwa fakta yang terungkap selama persidangan, termasuk perbedaan nilai kerugian, perlu menjadi bagian dari pertimbangan dalam menentukan hukuman yang proporsional.
Menurut tim hukum, penegakan hukum semestinya mempertimbangkan fakta yang terbukti di persidangan, prinsip keadilan, serta keadaan terdakwa sesuai ketentuan perundang-undangan.
Tim penasihat hukum juga menyoroti latar belakang sosial-ekonomi JS sebagai warga kurang mampu. Mereka berharap keadaan tersebut dan iktikad baik terdakwa selama proses hukum dapat dipertimbangkan secara patut dalam mekanisme peradilan.
Penilaian mengenai berat atau ringannya hukuman tetap menjadi kewenangan lembaga peradilan berdasarkan fakta persidangan dan hukum yang berlaku.
LBH PROGIB Siapkan Upaya Hukum Banding
Tidak berhenti pada penyampaian keberatan, LBH PROGIB DPC Ngawi menyatakan siap menempuh upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi.
Langkah tersebut dimaksudkan untuk meminta pemeriksaan kembali atas putusan yang dinilai belum mencerminkan rasa keadilan menurut pandangan tim penasihat hukum.
Melalui upaya hukum tersebut, tim penasihat hukum akan memiliki kesempatan untuk menyampaikan argumentasi dan meminta penilaian kembali sesuai prosedur yang berlaku.
LBH PROGIB DPC Ngawi menegaskan bahwa pendampingan ini merupakan bagian dari komitmen organisasi untuk mengawal hak-hak hukum masyarakat, khususnya warga yang menghadapi keterbatasan ekonomi ketika berhadapan dengan proses peradilan.
Mengawal Keadilan bagi Masyarakat Marjinal
Pendampingan hukum terhadap warga kurang mampu menjadi pengingat bahwa akses terhadap keadilan harus terbuka bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi.
Bagi LBH PROGIB DPC Ngawi, perjuangan memperoleh keadilan tidak berhenti pada satu putusan, tetapi juga mencakup penggunaan mekanisme hukum yang tersedia untuk menguji putusan tersebut secara sah dan bertanggung jawab.
Media PROGIB Nusantara memandang bahwa penegakan hukum yang berkeadilan membutuhkan proses yang transparan, penghormatan terhadap hak-hak para pihak, serta pemberitaan yang berimbang.
Rencana banding yang disampaikan LBH PROGIB DPC Ngawi selanjutnya menjadi bagian dari proses hukum yang perlu dikawal dengan tetap menghormati kewenangan pengadilan dan hak semua pihak yang terlibat.
MEDIA PROGIB NUSANTARA
Mengawal Informasi, Menyuarakan Kepentingan Masyarakat, dan Menjunjung Pemberitaan Berimbang.