AKARTA — Polemik mengenai persyaratan pendidikan Wakil Presiden Republik Indonesia Gibran Rakabuming Raka kembali bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK).
Perkara tersebut diajukan oleh sejumlah pemohon dan tercatat di MK dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Salah satu pemohonnya adalah Denny Indrayana, sementara Bambang Widjojanto tercatat sebagai salah satu kuasa hukum. Perkara tersebut mempersoalkan persyaratan pendidikan Gibran dalam proses pencalonannya sebagai Wakil Presiden pada Pemilu 2024.
Bagi Media PROGIB Nusantara, proses hukum tentu harus dihormati. Setiap warga negara memiliki hak untuk menempuh jalur hukum apabila merasa terdapat persoalan konstitusional.
Namun, persoalannya bukan sekadar apakah sebuah perkara boleh diajukan atau tidak.
Yang menjadi perhatian adalah bagaimana sebuah persoalan hukum yang menyangkut pejabat negara kemudian dikonsumsi dan diperdebatkan di tengah masyarakat yang sangat mudah terpolarisasi.
Pemimpin Redaksi Media PROGIB Nusantara, Guntur Risboa, menilai polemik tersebut jangan sampai berkembang menjadi kegaduhan politik yang justru menghabiskan energi bangsa.
“Kita menghormati Mahkamah Konstitusi dan menghormati hak setiap warga negara untuk mengajukan perkara. Tetapi jangan sampai persoalan hukum yang sedang berproses kemudian berubah menjadi kegaduhan nasional dan memecah masyarakat,” ujar Guntur.
“JANGAN SAMPAI ENERGI BANGSA HABIS UNTUK POLEMIK”
Guntur mempertanyakan apakah polemik yang terus berulang mengenai dokumen pendidikan pejabat publik benar-benar menjadi persoalan paling mendesak yang harus menyita perhatian bangsa.
Menurutnya, Indonesia saat ini menghadapi berbagai tantangan yang jauh lebih luas, mulai dari pertumbuhan ekonomi, lapangan pekerjaan, pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, ketahanan pangan, penguatan industri hingga kesejahteraan masyarakat.
“Bangsa ini membutuhkan kerja nyata. Jangan sampai energi masyarakat habis hanya untuk polemik yang terus berputar. Kritik tetap diperlukan, tetapi kritik harus produktif dan memberikan jalan keluar,” katanya.
PEMRED: JANGAN SAMPAI POLEMIK BERLANJUT TANPA UJUNG
Guntur juga mengingatkan agar persoalan mengenai dokumen pendidikan pejabat publik tidak berubah menjadi polemik yang terus-menerus berulang tanpa memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Hari ini kita memperdebatkan satu dokumen. Besok dokumen yang lain. Kalau pola seperti ini terus berlangsung, kapan energi bangsa kita dipakai untuk membangun?”
Ia mengatakan, masyarakat membutuhkan kepastian, bukan kegaduhan yang tidak berkesudahan.
Namun demikian, Guntur menegaskan bahwa Media PROGIB Nusantara tetap menghormati hak setiap pihak untuk menggunakan mekanisme hukum.
“Silakan siapa pun mengajukan perkara. Itu hak konstitusional. Tetapi setelah diajukan, mari kita hormati prosesnya. Jangan mengubah proses hukum menjadi perang opini yang membuat masyarakat semakin terbelah,” katanya.
MENUJU INDONESIA MAJU 2045
Guntur mengatakan cita-cita Indonesia Maju 2045 membutuhkan stabilitas nasional dan partisipasi seluruh elemen bangsa.
Pemerintah, masyarakat, dunia usaha, pekerja, pemuda, akademisi, organisasi masyarakat dan media memiliki peran masing-masing.
Karena itu, ia mengajak masyarakat agar tidak mudah terseret provokasi dan informasi yang belum terverifikasi.
“Kita boleh berbeda pilihan politik. Kita boleh berbeda pendapat. Tetapi jangan sampai perbedaan itu membuat kita lupa bahwa kita adalah satu bangsa. Indonesia terlalu besar untuk dipertaruhkan hanya karena polemik politik,” katanya.