JAKARTA — Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto melantik sejumlah Menteri, Wakil Menteri, pimpinan lembaga negara serta pimpinan Ombudsman Republik Indonesia di Istana Negara, Jakarta, Kamis, 1 Oktober 2026.
Pelantikan tersebut merupakan bagian dari perubahan susunan Kabinet Merah Putih untuk melanjutkan pemerintahan pada sisa masa jabatan periode 2024–2029.
Berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 104P Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Menteri dan Wakil Menteri Negara Kabinet Merah Putih periode 2024–2029, Presiden mengangkat sejumlah pejabat baru pada posisi strategis pemerintahan.
Adapun pejabat yang dilantik adalah:
- Bahlil Lahadalia sebagai Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi, merangkap Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.
- Sugiono sebagai Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
- Dudung Abdurachman sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan.
- Arrmanatha Christiawan Nasir sebagai Menteri Luar Negeri.
- Muhammad Sarmuji sebagai Menteri Perindustrian.
- Dradjad Hari Wibowo sebagai Wakil Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
- Nurkholisoh Ibnu Aman sebagai Wakil Menteri Keuangan.
- Luky Alfirman sebagai Wakil Menteri Keuangan.
- Muhammad Saleh Mustafa sebagai Wakil Menteri Pertanian.
- Irwan Meilano sebagai Wakil Menteri Kehutanan, Kelautan, dan Perikanan.
Selain jajaran kementerian, Presiden juga menetapkan pejabat untuk sejumlah lembaga strategis negara.
Melalui Keputusan Presiden Nomor 105P Tahun 2026, Presiden mengangkat Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo sebagai Kepala Staf Kepresidenan dan Komjen Pol Dedy Prasetyo sebagai Kepala Badan Reforma Agraria Nasional.
Sementara itu, berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 40M Tahun 2026, Presiden mengangkat Ariyanto Wibowo sebagai Wakil Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Muhammad Fadhil Imran sebagai Wakil Kepala Badan Otorita Pengelola Pantai Utara Jawa.
PIMPINAN BARU OMBUDSMAN RI
Perubahan juga mencakup kelembagaan Ombudsman Republik Indonesia.
Presiden Prabowo Subianto melantik Nuzran Joher sebagai Ketua Ombudsman Republik Indonesia dan Radian Sam sebagai anggota Ombudsman RI untuk sisa masa jabatan 2026–2031.
Pengangkatan tersebut berkaitan dengan Keputusan Presiden Nomor 84P Tahun 2026 dan 96P Tahun 2026. Radian Sam merupakan anggota pengganti antarwaktu yang sebelumnya telah mendapatkan persetujuan DPR RI.
Pelantikan pimpinan Ombudsman tersebut ditandai dengan pengambilan sumpah jabatan dan penandatanganan berita acara pelantikan di hadapan Presiden Republik Indonesia.
PRESIDEN: JALANKAN AMANAH KONSTITUSI
Dalam prosesi pelantikan, para pejabat mengucapkan sumpah jabatan untuk menjalankan tugas negara sesuai Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta peraturan perundang-undangan.
Rangkaian pengangkatan tersebut ditetapkan di Jakarta pada 30 September 2026 oleh Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, sebelum pelantikan dilaksanakan pada 1 Oktober 2026.
Perubahan susunan tersebut mencakup bidang hilirisasi dan transisi energi, pembangunan manusia dan kebudayaan, politik dan keamanan, hubungan luar negeri, industri, keuangan, pertanian, kehutanan, kelautan dan perikanan, hingga sejumlah lembaga strategis negara.
Bagi pemerintahan, pengisian jabatan tersebut menjadi bagian dari keberlanjutan penyelenggaraan pemerintahan pada sisa masa jabatan Kabinet Merah Putih periode 2024–2029.
Media PROGIB Nusantara mencatat, pelantikan ini sekaligus menjadi momentum untuk memperkuat koordinasi antarlembaga dalam menjalankan agenda pemerintahan dan pelayanan publik serta memastikan setiap pejabat yang mendapat amanah menjalankan tugas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
MEDIA PROGIB NUSANTARA
Fakta, Tegas, Berimbang