JAKARTA/SARMI, MEDIA PROGIB NUSANTARA — PROGIB terus mendorong perhatian pemerintah terhadap kebutuhan hunian layak bagi masyarakat. Ketua Umum PROGIB, Dimpos Simamora, bersama jajaran pengurus DPC PROGIB Kabupaten Sarmi, Papua, yang dipimpin Amos F. Pedai, menyerahkan berkas dokumen permohonan perbaikan permukiman dan perumahan rakyat bagi masyarakat Kabupaten Sarmi.
Permohonan tersebut mengusulkan penanganan terhadap 730 unit rumah tidak layak huni agar dapat dipertimbangkan masuk dalam program Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), sesuai ketentuan, persyaratan, serta mekanisme program pemerintah yang berlaku.
Sebagai bagian dari upaya menyampaikan aspirasi masyarakat kepada pemerintah pusat, pada 29 Mei 2026, PROGIB juga menyampaikan surat tembusan yang ditujukan kepada Wakil Presiden Republik Indonesia, Gibran Rakabuming Raka, melalui Sekretariat Wakil Presiden.
Langkah ini merupakan bentuk ikhtiar organisasi untuk menyuarakan kebutuhan masyarakat Kabupaten Sarmi, khususnya warga yang masih menempati rumah dengan kondisi yang belum memenuhi standar kelayakan hunian.
Perjuangkan Hunian Layak bagi Masyarakat Sarmi
Bagi masyarakat, rumah bukan sekadar tempat berlindung, melainkan bagian penting dari kehidupan keluarga, kesehatan, keamanan, dan masa depan generasi berikutnya. Karena itu, penanganan rumah tidak layak huni menjadi salah satu kebutuhan yang memerlukan perhatian serius dan berkelanjutan.
Melalui pengajuan dokumen tersebut, PROGIB berharap pemerintah pusat dapat menelaah usulan perbaikan 730 unit rumah di Kabupaten Sarmi serta mempertimbangkannya dalam program perumahan rakyat sesuai hasil verifikasi dan ketersediaan program.
PROGIB juga berharap adanya koordinasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pihak terkait agar aspirasi masyarakat dapat ditindaklanjuti melalui proses yang jelas, transparan, dan tepat sasaran.
Aspirasi Daerah Perlu Mendapat Perhatian
Penyampaian dokumen permohonan dan surat tembusan kepada Wakil Presiden menjadi bagian dari upaya PROGIB untuk membuka jalur komunikasi dengan pemerintah mengenai persoalan perumahan yang dihadapi masyarakat di daerah.
Organisasi berharap usulan tersebut memperoleh perhatian dan tindak lanjut sesuai kewenangan masing-masing instansi. Namun, realisasi program tetap bergantung pada proses administrasi, verifikasi kondisi rumah dan calon penerima manfaat, serta keputusan instansi pemerintah yang berwenang.
Media PROGIB Nusantara memandang bahwa aspirasi mengenai hunian layak perlu disampaikan secara berkelanjutan agar kebutuhan masyarakat di wilayah, termasuk Kabupaten Sarmi, dapat masuk dalam perhatian pembangunan nasional.
Hunian layak adalah kebutuhan dasar. Aspirasi masyarakat harus disampaikan, diverifikasi, dan diperjuangkan melalui mekanisme yang bertanggung jawab.
MEDIA PROGIB NUSANTARA
Guntur Risboa
Pemimpin Redaksi