PARIGI MOUTONG, SULAWESI TENGAH — Persoalan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kembali menjadi perhatian masyarakat Kabupaten Parigi Moutong. Kondisi tersebut mendapat perhatian serius dari Ketua DPW Pro Garda Indonesia Bersatu (PROGIB) Prabowo Gibran Sulawesi Tengah, Enos Buntu Karaeng.
Pada Rabu, 23 September 2026, Enos melakukan silaturahmi ke Markas Cabang Laskar Merah Putih Kabupaten Parigi Moutong. Pertemuan tersebut diterima langsung oleh Ketua Laskar Merah Putih Fadli Arifin Azis, S.H., didampingi Sekretaris Bobi Monareh.
Sejumlah persoalan daerah menjadi pembahasan dalam pertemuan tersebut, termasuk keresahan masyarakat terkait aktivitas pertambangan yang diduga tidak memiliki izin serta dampaknya terhadap lingkungan dan kehidupan masyarakat.
ENOS: SUMBER DAYA ALAM JANGAN HANYA DINIKMATI SEGELINTIR PIHAK
Enos Buntu Karaeng menegaskan bahwa kekayaan alam yang dimiliki Kabupaten Parigi Moutong harus dikelola berdasarkan hukum dan diarahkan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat.
Ia menilai aktivitas pertambangan yang tidak sesuai ketentuan berpotensi menimbulkan persoalan serius, terutama apabila berdampak terhadap lingkungan, lahan pertanian dan sumber penghidupan masyarakat.
“Kami sangat menyayangkan apabila aktivitas pertambangan justru merusak alam dan mengganggu kehidupan masyarakat, khususnya para petani. Sumber daya alam yang dimiliki daerah ini harus dimanfaatkan dengan baik dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” tegas Enos Buntu Karaeng.
Menurut Enos, persoalan PETI tidak cukup hanya dibicarakan. Diperlukan komunikasi dan koordinasi antara masyarakat, organisasi kemasyarakatan, pemerintah daerah, pemerintah pusat dan aparat penegak hukum.
PROGIB Sulteng, kata Enos, siap mendorong komunikasi dengan pemerintah untuk mencari solusi yang sesuai dengan ketentuan hukum.
BUKAN SEKADAR PENERTIBAN, TAPI HARUS ADA SOLUSI
Enos menegaskan bahwa PROGIB tidak ingin persoalan pertambangan hanya berakhir pada konflik antara masyarakat dan aparat.
Menurutnya, pemerintah perlu melihat persoalan tersebut secara komprehensif: penegakan hukum tetap harus berjalan, lingkungan harus dilindungi, sementara masyarakat perlu mendapatkan kepastian dan alternatif ekonomi yang legal.
“Kami mendorong pemerintah untuk mencari solusi terbaik. Kalau memang ada potensi sumber daya alam, bagaimana supaya dapat dikelola secara legal, tertib dan memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah. Jangan sampai kekayaan alam ada, tetapi masyarakat dan daerah tidak mendapatkan manfaat yang maksimal,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa PROGIB akan berupaya membangun komunikasi dengan pemerintah terkait persoalan tersebut.
PROGIB AJAK PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH TURUN BERSAMA
PROGIB Sulteng mengajak Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dan Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong untuk memperkuat koordinasi dalam menghadapi persoalan pertambangan ilegal.
Menurut Enos, pemerintah membutuhkan dukungan masyarakat dalam menjalankan program pembangunan dan penegakan hukum. Namun dukungan tersebut harus diwujudkan melalui pengawasan yang konstruktif dan penyampaian aspirasi berdasarkan fakta serta ketentuan hukum.
“Kami mengajak pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk bersama-sama melihat persoalan ini. PROGIB siap membantu mengawal dan menyampaikan aspirasi masyarakat. Kami tidak ingin menjadi bagian dari masalah, tetapi ingin menjadi bagian dari solusi,” kata Enos.
Ia menambahkan, organisasi masyarakat memiliki peran penting untuk menjadi jembatan komunikasi antara masyarakat dan pemerintah.
PETI HARUS DITANGANI SECARA TERUKUR
Persoalan PETI di Parigi Moutong sebelumnya juga telah menjadi perhatian aparat penegak hukum. Pada April 2026, Polda Sulawesi Tengah bersama Polres Parigi Moutong melakukan penertiban terhadap aktivitas pertambangan ilegal di sejumlah lokasi di wilayah Parigi Moutong.
Penanganan aktivitas pertambangan emas ilegal di kawasan hutan Parigi Moutong juga pernah dilakukan oleh aparat penegak hukum bidang kehutanan.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa persoalan pertambangan ilegal membutuhkan penanganan lintas sektor dan tidak dapat dibebankan hanya kepada satu institusi.
Karena itu, PROGIB Sulteng mendorong adanya sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, masyarakat, tokoh masyarakat dan organisasi kemasyarakatan untuk memastikan pengelolaan sumber daya alam berjalan sesuai peraturan perundang-undangan.
CATATAN PEMRED MEDIA PROGIB NUSANTARA
Pemimpin Redaksi Media PROGIB Nusantara menilai langkah Ketua DPW PROGIB Sulteng melakukan dialog dengan Laskar Merah Putih merupakan bentuk komunikasi sosial yang penting dalam menyerap persoalan masyarakat.
Pemerintah pusat dan pemerintah daerah perlu memberikan ruang bagi organisasi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi dan temuan persoalan di lapangan secara bertanggung jawab.
Persoalan PETI tidak boleh dibiarkan menjadi persoalan lingkungan, ekonomi dan sosial yang berkepanjangan. Namun penanganannya juga harus dilakukan secara terukur, berdasarkan hukum dan tidak mengabaikan kepentingan masyarakat.
Media PROGIB Nusantara mendorong pemerintah untuk memperkuat pengawasan pertambangan, menindak aktivitas yang terbukti melanggar hukum, sekaligus mencari skema pengelolaan sumber daya alam yang legal dan berkelanjutan sehingga masyarakat memperoleh manfaat dan daerah mendapatkan peningkatan PAD sesuai ketentuan.
“Kekayaan alam Parigi Moutong bukan sekadar untuk dieksploitasi. Kekayaan alam harus dijaga dan dikelola agar menjadi sumber kesejahteraan masyarakat serta kekuatan pembangunan daerah.”
PROGIB Sulteng menyatakan siap mengawal aspirasi masyarakat melalui komunikasi dan koordinasi dengan pemerintah, sepanjang dilakukan secara konstitusional, berdasarkan fakta dan sesuai ketentuan hukum.
MEDIA PROGIB NUSANTARA
Mengawal Aspirasi Masyarakat — Mendorong Pembangunan — Menjaga Persatuan