Medan, 4 Agustus 2026 – Serikat Pekerja Telekomunikasi Indonesia (SPTI) kembali melakukan investigasi mengenai dinamika yang dihadapi para pelaku usaha subkontraktor telekomunikasi di Indonesia. Dalam rangkaian investigasi tersebut, SPTI membuka kembali komunikasi dengan salah satu mantan pemilik perusahaan subkontraktor telekomunikasi di Kota Medan yang pernah aktif hingga tahun 2024 menangani pekerjaan perangkat telekomunikasi, civil, mekanikal, elektrikal, serta pembebasan lahan.
Pengusaha muda yang merupakan alumni Newcastle University tersebut menyampaikan pandangannya mengenai tantangan yang selama bertahun-tahun dihadapi pelaku usaha nasional di sektor telekomunikasi. Menurutnya, mempertahankan usaha di bidang tersebut semakin sulit karena dipengaruhi berbagai faktor, mulai dari margin keuntungan yang dinilai semakin kecil, tingginya tuntutan pekerjaan, panjangnya proses administrasi penyelesaian dokumen, hingga lamanya proses penagihan pembayaran yang berdampak terhadap arus kas perusahaan.
Ia menjelaskan bahwa kondisi tersebut berpotensi memengaruhi kemampuan perusahaan dalam memenuhi kewajiban keuangan, termasuk kepada lembaga perbankan. Dalam pandangannya, berbagai tantangan tersebut menyebabkan tidak sedikit perusahaan subkontraktor lokal memilih menghentikan usahanya atau beralih ke sektor industri lainnya.
Menurut narasumber, diperlukan perhatian bersama dari seluruh pemangku kepentingan untuk mencari solusi yang berkeadilan terhadap mekanisme penetapan nilai jasa pekerjaan subkontraktor telekomunikasi. Ia menilai bahwa nilai jasa yang proporsional tidak hanya berdampak terhadap keberlangsungan perusahaan nasional, tetapi juga terhadap kesejahteraan para pekerja yang berada di garis terdepan dalam pembangunan infrastruktur telekomunikasi Indonesia.
Serikat Pekerja Telekomunikasi Indonesia memandang bahwa pembangunan industri telekomunikasi nasional harus berjalan seiring dengan peningkatan kesejahteraan tenaga kerja Indonesia. Oleh karena itu, diperlukan ruang dialog yang konstruktif antara pemerintah, pelaku industri, perusahaan penyedia jasa, vendor, asosiasi usaha, dan organisasi pekerja agar tercipta ekosistem industri yang sehat, kompetitif, dan berkeadilan.
Kita berharap Kementerian Ketenagakerjaan dapat membangun kolaborasi bersama Serikat Pekerja Telekomunikasi Indonesia (SPTI), pelaku usaha nasional, serta para pemangku kepentingan lainnya untuk membahas penyesuaian nilai jasa pekerjaan dan perlindungan terhadap tenaga kerja di sektor telekomunikasi.
Sudah saatnya seluruh pekerja telekomunikasi Indonesia bersatu menyuarakan aspirasi secara santun, konstitusional, dan berdasarkan semangat gotong royong demi terciptanya keseimbangan antara produktivitas industri dan kesejahteraan pekerja. Infrastruktur telekomunikasi nasional dibangun melalui dedikasi ribuan tenaga kerja Indonesia yang bekerja di berbagai daerah, sehingga kesejahteraan mereka merupakan bagian penting dari keberhasilan pembangunan nasional.
Serikat Pekerja Telekomunikasi Indonesia meyakini bahwa kemajuan industri telekomunikasi tidak hanya diukur dari pesatnya pembangunan jaringan, tetapi juga dari hadirnya keadilan ekonomi bagi perusahaan nasional dan meningkatnya kualitas hidup para pekerja Indonesia. Dengan semangat persatuan, dialog, dan kolaborasi, diharapkan dapat lahir solusi yang memberikan manfaat bagi seluruh pihak serta memperkuat kemandirian industri telekomunikasi nasional menuju Indonesia yang maju, adil, dan sejahtera.