NGAWI, MEDIA PROGIB NUSANTARA — Pelaksanaan ujian penjaringan dan penyaringan perangkat Desa Majasem, Kecamatan Kendal, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, berlangsung tertib dan kondusif pada Rabu, 7 Oktober 2026. Kegiatan yang dipusatkan di SMP Negeri 3 Kendal tersebut merupakan bagian dari proses pengisian tiga jabatan perangkat desa, yakni Kepala Dusun Tegalsari, Kepala Seksi Pemerintahan, dan Kepala Urusan Tata Usaha.
Berdasarkan data panitia pengisian perangkat desa, tercatat sebanyak 10 peserta mengikuti proses seleksi, dengan rincian lima peserta untuk formasi Kepala Dusun Tegalsari, tiga peserta untuk formasi Kepala Seksi Pemerintahan, dan dua peserta untuk formasi Kepala Urusan Tata Usaha.
Rangkaian ujian berlangsung mulai pukul 07.00 WIB hingga sekitar pukul 12.00 WIB. Selama kegiatan, situasi di lokasi terpantau tertib dengan dukungan koordinasi antara panitia dan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Kendal.
Tiga Peserta Meraih Nilai Tertinggi
Berdasarkan hasil tes sebagaimana disampaikan dalam informasi pelaksanaan seleksi, tiga peserta memperoleh nilai tertinggi pada masing-masing formasi, yaitu:
-
Ali Mashuri, peserta formasi Kepala Dusun Tegalsari, dengan nilai 61,6.
-
Wahyu Nugrahini, peserta formasi Kepala Seksi Pemerintahan, dengan nilai 88,2.
-
Sukma Ananda Rahayuningsih, peserta formasi Kepala Urusan Tata Usaha, dengan nilai 89,0.
Hasil tersebut merupakan nilai tertinggi yang dilaporkan untuk setiap formasi. Penetapan akhir dan pengangkatan perangkat desa tetap mengacu pada mekanisme serta ketentuan peraturan yang berlaku.
Panitia Batasi Akses ke Area Ujian
Dalam pelaksanaan seleksi, panitia menerapkan pembatasan akses ke area ujian. Pihak luar, termasuk insan pers dan tim pemantau swadaya masyarakat, diarahkan menunggu di area yang telah disediakan agar tidak mengganggu konsentrasi peserta selama mengerjakan soal.
Sekretaris Kecamatan Kendal menjelaskan bahwa pembatasan tersebut diterapkan untuk menjaga ketenangan dan kenyamanan selama ujian berlangsung.
“Demi ketenangan dan kenyamanan para peserta dalam mengerjakan soal, panitia membatasi akses masuk ke ruang ujian bagi pihak luar, termasuk media dan pemantau,” jelas Sekcam Kendal.
Dalam kegiatan pemantauan tersebut, Tim Pemantau DPC PROGIB Ngawi berkoordinasi dengan sejumlah unsur terkait, di antaranya Sekcam Kendal, Kapolsek Kendal, perwakilan Koramil Kendal, serta Ketua Panitia Penjaringan Perangkat Desa Majasem. Pertemuan berlangsung di area musala SMP Negeri 3 Kendal.
Ketua DPC PROGIB NGAWI Apresiasi Pelaksanaan, Dorong Pengawasan Lebih Inklusif
Ketua DPC PROGIB Ngawi, Rudhi Wibwowo, S.H., menyampaikan apresiasi terhadap pelaksanaan ujian yang berjalan tertib dan kondusif. Namun, ia juga menilai bahwa mekanisme pengawasan publik perlu terus dikembangkan agar masyarakat dapat memperoleh informasi yang memadai tanpa mengganggu jalannya ujian.
“Secara umum kami mengapresiasi kerja keras panitia beserta jajaran Forkopimcam Kendal yang telah mengawal tahapan seleksi ini hingga berjalan aman dan lancar. Namun, terkait mekanisme pemantauan, kami mendorong agar ke depannya pola pengawasan publik dapat diakomodasi lebih inklusif tanpa mengganggu konsentrasi peserta,” ujar Rudhi.
Menurutnya, pelaksanaan seleksi perangkat desa tidak hanya perlu menjaga ketertiban, tetapi juga harus memberikan ruang bagi penerapan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum.
Ia menyampaikan tiga catatan penting untuk menjadi perhatian dalam penyelenggaraan seleksi perangkat desa pada masa mendatang.
Pertama, meningkatkan partisipasi masyarakat. Sosialisasi mengenai pembukaan formasi, persyaratan, dan tahapan seleksi perlu dilakukan secara lebih luas agar semakin banyak warga yang memenuhi kualifikasi tertarik mengikuti proses penjaringan.
Kedua, memastikan kesesuaian dengan regulasi. Proses pengisian perangkat desa harus mengacu pada peraturan daerah dan peraturan bupati yang berlaku di Kabupaten Ngawi, termasuk ketentuan mengenai persyaratan calon, mekanisme seleksi, penilaian, dan penetapan hasil. Rujukan regulasi yang disebutkan dalam bahan informasi perlu dipastikan kembali kesesuaian nomor dan ketentuan terakhirnya sebelum dipublikasikan.
Ketiga, memperkuat keterbukaan informasi. PROGIB Ngawi mendorong agar panitia mempertimbangkan mekanisme penyampaian informasi hasil seleksi yang dapat diakses masyarakat, misalnya melalui pengumuman resmi, papan informasi, atau tampilan nilai di luar ruang ujian, sepanjang sesuai ketentuan dan tidak melanggar kerahasiaan soal maupun hak peserta.
Rudhi juga menyinggung semangat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sebagai salah satu landasan penting dalam mendorong tata kelola pemerintahan yang terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Prinsip penjaringan perangkat desa adalah melahirkan tata kelola pemerintahan desa yang profesional dan berintegritas. Oleh karena itu, keterbukaan proses seleksi menjadi kunci utama dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap aparatur desa yang terpilih,” pungkasnya.
PROGIB Ngawi Dorong Seleksi yang Profesional dan Akuntabel
Pelaksanaan ujian perangkat Desa Majasem menjadi momentum bagi seluruh pihak untuk terus memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang profesional, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
DPC PROGIB Ngawi menyatakan bahwa pemantauan masyarakat diharapkan dapat menjadi bagian dari upaya menjaga kepercayaan publik, dengan tetap menghormati kewenangan panitia dan ketentuan pelaksanaan ujian.
Media PROGIB Nusantara akan terus mendorong pemberitaan yang berimbang serta mengedepankan prinsip verifikasi, transparansi, dan akuntabilitas dalam mengawal berbagai kegiatan pemerintahan dan pelayanan publik.
TIM MEDIA PROGIB NGAWI
Media PROGIB Nusantara — Informasi, Pengawasan, dan Kepentingan Publik.